|

|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
“MENGEMBANGKAN POTENSI DAERAH,
MENGHORMATI PLURALISME, TOLERANSI & PERDAMAIAN”
|
|
ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA atau ATVLI didirikan sebagai wadah
berkumpulnya stasiun-stasiun televisi lokal di Indonesia guna
memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan kepentingan masyarakat
lokal untuk mendapatkan informasi, serta kepentingan seluruh elemen
bangsa sebagai bagian yang utuh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip desentralisasi juga berlaku bagi media penyiaran televisi.
Spirit otonomi daerah yang bermartabat membutuhkan media penyiaran
televisi lokal. Media penyiaran televisi lokal adalah cermin bagi
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Media Penyiaran televisi lokal
adalah pentas hidup dan permanen bagi tumbuh dan berkembangnya budaya lokal sebagai asset nasional.
Selaras atas amanah Forum Televisi Lokal Indonesia yang dideklarasikan
di UNAIR Surabaya pada tanggal 18 Juni 2002 dan hasil Kongres Bali
tentang Pendeklarasian Asosiasi Televisi Lokal Indonesia pada tanggal
26 Juli 2002 ; yang antara lain menegaskan bahwa …” atas
dasar semangat, keinginan bersama yang luhur, keyakinan yang kuat untuk
mewujudkan spirit OTONOMI DAERAH YANG BERMARTABAT di Indonesia bersama
MEDIA TELEVISI LOKAL, serta kerinduan untuk memenuhi hak asasi manusia
setiap orang Indonesia yang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 F UUD 1945 ".
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran juga menjadi payung
hukum bagi keberadaan televisi lokal, sebagai paradigma baru dan
menunjang proses demokratisasi penyiaran.
|
|
 |

|
|
|
|