|

|
|
|
|
|
|
|
DEKLARASI UBUD BALIASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI)
Dalam rangka Hari Jadi Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Ke-6 maka seluruh Anggota ATVLI yang melaksanakan Kongres ke-III ATVLI pada tanggal 20-21 Juli 2008 di Ubud Bali dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk menyampaikan beberapa hal penting kepada Regulator Penyiaran Indonesia (Departemen Kominfoi RI. dan KPI Pusat/Daerah) :
Seluruh Anggota ATVLI siap untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjalankan proses demokrasi dan memberi persembahan program yang terbaik bagi pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Seluruh Anggota ATVLI menjunjung tinggi kemajemukan dan kearifan lokal dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika,menteri dengan bertumpu pada potensi daerah melalui eksistensi televisi lokal, dengan memperkokoh kehadiran televisi lokal tersebut sebagai salah satu perwujudan otonomi daerah untuk persatuan bangsa.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, seluruh Anggota ATVLI berpartisipasi aktif dalam Pesta Demokrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota ATVLI membulatkan tekad untuk tunduk pada UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (beserta Peraturan lainnya yang terkait), sebagai wujud dukungan kami terhadap regulasi yang dijalankan oleh Departemen Kominfo RI bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di pusat maupun daerah.
Saat ini kondisi perijinan televisi lokal khususnya anggota ATVLI masih menunggu proses perijinan yang sah, termasuk di antaranya melalui Forum Rapat Bersama (FRB) yang dilakukan Pemerintah Pusat bersama KPI.
Untuk itu kami memohon Bapak Menteri Kominfo dan Ketua KPI Pusat sebagai Regulator Penyiaran untuk segera memberi kepastian hukum terkait proses perijinan tersebut kepada kami yang merupakan bagian dari industri penyiaran di Indonesia.
Seluruh Anggota ATVLI merupakan tuan rumah didaerah dan ranah publiknya masing-masing. Oleh sebab itu harus mendapatkan prioritas dalam pengalokasian frekuensi untuk siaran.
Sehubungan hal tersebut, seluruh Anggota ATVLI meminta Regulator Penyiaran khususnya Direktorat Jenderal Postel Depkominfo memperhatikan hal tersebut diatas dan menjadikannya sebagai perhatian khusus dalam rencana penertiban frekuensi didaerah, dengan memberi transparansi klasifikasi dan teknisnya kepada Anggota ATVLI.
Hal ini karena seluruh Anggota ATVLI sudah sejak lama tunduk pada aturan yang ada khususnya UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan mengikuti mekanisme perijinan penyiaran yang sesungguhnya.
Demikian Deklarasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian kita bersama. Terima kasih.
Ubud, Bali 21 Juli 2008
Seluruh Anggota ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI)
|
|
DEKLARASI BALI
tentang
PENDIRIAN Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI)
Atas dasar semangat, keinginan bersama yang luhur, keyakinan yang kuat untuk mewujudkan spirit OTONOMI DAERAH YANG BERMARTABAT di Indonesia bersama MEDIA TELEVISI LOKAL, serta kerinduan untuk memenuhi hak asasi manusia setiap orang Indonesia yang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 F UUD 1945, KAMI :
ABG. Satria Naradha, Direktur Bali TV
Mafirion, Direktur Riau TV
Imawan Mashuri, Direktur JTV
Sukardi Wibisono, Direktur Lombok TV
Arief Afandi, Direktur/CEO JPIP [The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi]
Hinca IP. Pandjaitan, Indonesia Media Law & Policy Centre
David Siregar, Deli TV
David S., Papua TV
dengan ini MENDEKLARASIKAN berdirinya ASOSIASI TV LOKAL INDONESIA sebagai wadah berkumpulnya stasiun-stasiun televisi lokal di Indonesia guna memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan kepentingan masyarakat lokal untuk mendapatkan informasi serta kepentingan seluruh elemen bangsa sebagai bagian yang utuh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendeklarasian ASOSIASI TV LOKAL INDONESIA disemangati oleh Deklarasi UNAIR Surabaya, 18 Juni 2002 tentang FORUM TV LOKAL INDONESIA.
Hal-hal yang berkenaan dengan aspek hukum, aspek teknis, dan aspek administrative organisasi sebagai konsekuensi berdirinya ASOSIASI TV LOKAL INDONESIA dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASOSIASI TV LOKAL INDONESIA melalui KONGRES BALI, hari Jumat tanggal 26 Juli 2002.
Bali, 26 Juli 2002
Deklarator ASOSIASI TV LOKAL INDONESIA
ABG. Satria Naradha, Direktur Bali TV
Mafirion, Direktur Riau TV
Imawan Mashuri, Direktur JTV
Sukardi Wibisono, Direktur Lombok TV
Arief Afandi, Direktur/CEO JPIP [The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi]
Hinca IP. Pandjaitan, Indonesia Media Law & Policy Centre
David Siregar, Deli TV
David S., Papua TV
|
|
 |

|
|
|
|